
METROPOSTNews.com – Indramayu – Sebanyak dua puluh tiga (23) botol plastik minuman keras (miras) oplosan jenis CIU diamankan jajaran Polda Jabar Polres Indramayu Polsek jatibarang dalam sebuah giat operasi, senin (18/04/2022).
Kapolsek Jatibarang , Kompol Ujang Rohimin ,SH menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPDA NANANG DASUKI, SH di sebuah warung penjual minuman keras jenis CIU di Blok Berok Desa Lobener Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti 23 (dua puluh tiga) botol aqua 1.5 L berisikan minuman keras jenis CIU. Pelaku yang diamankan berinisial (SE) Belum menikah/ Tidak Bekerja, beralamat di blok Berok Rt. 001 Rw.003 Desa Lobener Kec. Jatibarang Kabupaten Indramayu. Selanjutnya barang bukti tersebut telah diamankan di kantor polsek Jatibarang
Menurut kanit reskrim IPDA Nanang Dasuki SH, operasi tersebut sudah melalui pantauan dan penelusuran bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
“Terkait penjualan miras jenis ciu sudah kami pantau sebelumnya, dan alhamdulilah setelah bukti kuat, kami tim mendatangi rumah pelaku penjual miras jenis ciu tersebut di desa Lobener. Barang bukti sudah kami amankan tinggal nanti proses pengembangan miras jenis CIU ini beli darimana apa produksi sendiri apa dapat kiriman,” tegasnya.
( jono s)

