
METROPOSTNews.com | LEBAK – Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rabu(29/06/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, menjelaskan bahwa benar adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong, hanya ada pelaku dan korban karena korban merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut, berawal korban NJA (13th) masih ada hubungan keluarga dengan pelaku AB (51) (keponakan istri pelaku) yang sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karna bertujuan menemani istri tersangka (mengasuh anak pelaku), pada saat pelaku AB (51) berduaan dengan korban NJA (13) karna pada waktu itu istri dan anak pelaku tidak ada dirumah, kemudian pelaku membujuk korban ingin mengobati korban supaya dapat jodoh kemudian pelaku menyuruh membuka baju, korban tidak mau, pada saat itu korban sedang duduk disofa, kemudian pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah kiri dan kanan kemudian memaksa membuka celana dalam korban yang saat itu sedang haid dan mengenakan softek hingga celana dalam korban di perosotkan oleh pelaku, kemudian pelaku AB memasukan jari tangan kanannya kedalam vagina korban NJA (13) sambil terus menciumi dan menggigit payudara korban hingga korban merasa sakit dibagian payudara disebelah kiri dan vagina. Setelah kejadian tersebut pelaku AB (51) meninggalkan korban sambil berkata “ULAH BEBEJA KA TEH SI (Jangan bilang ke istri pelaku), sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu korban NJA (13) mengenkan sendiri celana dalam yang dilepaskan oleh pelaku AB (51), setelah itu korban NJA (13) menghubungi bibinya sendiri WR (30), selanjutnya korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya yang kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Saat ini Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak,
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ( satu ) baju kodok kain jeans warna abu abu, 1 ( satu ) sweater warna hitam, 1 ( satu ) tengtop warna kuning, 1 ( satu ), 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, uang pecahan selembar 50.000 an.
Adapun hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani oleh Dokter FY terhadap korban atas nama NJA (13).Ucap Kaposlek Cilograng AKP Asep Dikdik (Hasan)

