
Metropostnews.com | Tangerang, Polres Metro Tangerang melalui konperensi Pers mengabarkan keberhasilannya mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan Dan pemerasan terhadap naek,di lobby polres Metro Kota Tangerang ,sabtu(11/06/22).
Kopelres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,SH ,SIK,M,Si di hadapan para awak media menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari adanya dua laporan masyarakat para Polsek Ciledug pada tanggal 8 juni 2022.
” Masyarakat melaporkan bahwa di lingkungan tempat tinggal mereka telat terjadi tindak pidana kejahatan, yang menimpa seorang enak dengan mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Pada hari senin 06 juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan H,sapri ST. 03 RW .10,kelurahan Parung serab ,kecamatan Ciledug kota Tangerang dan di Wisma Tajur Ciledug.”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol .Zain Dwi Nugroho,SIK.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa,anggota Kami dari unit Reskrim Polsek Ciledug setelah menerima laporan, melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sekaligus melihat bukti rekaman CCTV.
“Dari olah TKP di dapat bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan tersebut di lakukan olah oknum pelaku beralamat di daerah jombang Ciputat kota Tangerang Selatan” imbuhnya.
Berdasarkan data impormasi yang di peroleh di lapangan ,Kapolres Metro Tangerang Kota memerintahkan kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara,SIK.,agar memerintahkan petugas unit reskrim polsek Ciledug melakukan penyelidikan di daerah yang diduga tempat tinggal para pelaku.
Petugas Reskrim Polsek Ciledug yang melakukan pengejaran pelaku berhasil menangkapnya ,namun sayang di saat sedang di lakukan pengembangan barang bukti.
Kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga petugas memberikan tembakan peringatan.
“Setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan .maka petugas Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kirinya” papar kapolres .
Ditempat terpisah ,anggota Opsnal unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Ipda Aditya Wijanarko,SH, yang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.
Berhasil mengamankan kedua pelaku yang Barbara ,yaitu daerah Norogtog pinang Kota Tangerang dan semanan Kalideres Jakarta barat.
Kedua pelaku yang berhasil di amankan kemudian di interogasi dan di minta koperaktif untuk menunjukan barang bukti alat maupun hasil kejahatan ,namun kedua pelaku malah berusaha melarikan diri .
Hingga akhirnya di berikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku yang berinisial JN dan FS di betis kirinya.
” kini kedua pelaku berikut barang bukti dari hasil kejahatan beserta lain nya langsung dibawa dan di amankan ke unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota” tutup Kapolres Zain Dwi Nugroho.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini ke empat (4) pelaku yang telah di amankan ,di jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 80 UU TO Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maxsimal 12 tahun.
Agoes.s

