
MetropostNews.com | Indramayu –Polres Indramayu baru saja membongkar praktik keji eksploitasi anak lewat aplikasi live streaming.
Korbannya adalah DS, remaja perempuan usia 17 tahun, ia awalnya diiming-imingi kerja hingga terpaksa menjadi objek prostitusi yang disiarkan secara live.
Modus yang dilakukan pelaku adalah Iming-Iming: Korban dirayu tersangka NF (17) buat kerja di Jakarta jadi host live dengan janji gaji Rp 2–3 juta per hari.
Selain menjadi korban prostitusi, iming-iming gaji itu juga tidak sesuai ekspektasi. Korban hanya diberi bayaran Rp 500 ribu.
Dalam perkara ini, dipaksa bersetubuh dengan NF sambil disiarkan live di sebuah aplikasi demi mendapatkan “saweran” dari penonton.
Selain NF, polisi juga menangkap IL (21) yang berperan sebagai pengawas jalannya live streaming tersebut.
Sejumlah barang bukti disita Polisi dalam kasus ini, mulai dari dua buah ponsel, flash disk berisi rekaman, ring light, alat make-up, hingga kontrasepsi di lokasi kejadian.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis (UU Perlindungan Anak & UU Pornografi) dengan ancaman penjara 10 sampai 12 tahun. Karena korbannya anak di bawah umur, dendanya pun bakal ditambah sepertiga.
Buntut pengungkapan ini, Aplikasi yang digunakan sudah diajukan untuk diblokir oleh Polres Indramayu dan sekarang sudah tidak aktif.
Di sisi lain, selain korban DS dan beberapa anak lain yang hampir jadi korban perekrutan oleh pelaku dan sudah diselamatkan.
Korban pun saat ini sudah berada di safe house (rumah aman) dalam pengawasan Pemkab Indramayu untuk pemulihan trauma.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh Polres Indramayu untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
(Arrie tharina)
