
METROPOSTNews.com | Tepatnya pada hari Selasa,12 Juli 2022,Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Polda Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Waka Polres, Kompol Yopy M Suryawibawa,Kasat Reskrim Polres Garut Akp Dede Sopandi,Kasi Propam Polres Garut Akp Endang,Kasi Humas Polres Garut Ipda Cahya Priyatna,Menggelar Press Release terkait Minyak Goreng yang dilakukan Oleh Tersangka berinisial NW, di Mako Polres, Jalan Sudirman,Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan,Kabupaten Garut.
Tersangka Berinisial NW Umur 36Tahun berdomisili di daerah kecamatan Pamengpeuk,Kabupaten Garut melakukan penipuan terkait Minyak Goreng yang mendapatkan kerugian sekitar 1,9 Miliar Rupiah dari 20 Korban Penipuan tsb
Kapolres Garut menyampaikan alasan terkait kasus Minyak Goreng sehingga Para Korban Terjebak kedalam Jual beli Minyak Goreng yang dilakukan Oleh pelaku berinisial NW
“dalam Hal ini penjualan di Distributor Yang seharga 300jt dalam bentuk partai besar tersebut pihak tersangka Menjualnya dengan 200jt sehingga para Korban tergiur atas tawaran yang di berikan oleh NW tsb,sehingga melakukan pembelian.Akan tetapi dalam beberapa hari kemudian tidak kunjung datang sehingga para Korban menanyakan Minyak Goreng tsb akan tetapi Pelaku NW Beralasan bahwa adanya permasalahan di Tempat Distributor atau hal lainnya yang bertempat di Wilayah Tasikmalaya.
Untuk pelaku NW ini kemarin sempat berada di Daerah Depok dengan Dalih mencari Pekerjaan supaya bisa mengembalikan Kerugian Dari para Korban namun itupun tidak kunjung tiba dalam pengembalian tersebut sehingga Kami dari Satreskrim Bekerjasama dengan Mapolres Depok dan Kami melakukan pengamanan dan pelaku tersebut tertangkap di Daerah Depok,tak lupa dalam hal ini Pelaku dan Korban menggunakan sistem Transfer semuanya sehingga disini sebagai barang bukti diantaranya Nota Pembelian,rekening koran,bukti transfer.
Dalam Hal ini Pelaku berinisial NW terjerat Hukum dengan Pasal 372 dan Pasal 374,Untuk Pasal 65 KUHP dengan Ancaman 4 Tahun Penjara.

