
Metropostnews.com/Cirebon – Oknum perawat RS Pertamina DS (41) pelaku asusila terhadap pasien gadis remaja berkebutuhan khusus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di aula Polres setempat Jl Veteran Kota Cirebon, Sabtu (17/5/25).
Penetapan tersebut, menurut Kapolres, berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa polisi sudah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan saksi, yang mengarah bahwa tuduhan dari pelapor adalah benar.
“Kami punya bukti dan keterangan saksi yang kuat, untuk menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Eko, Sabtu 17 Mei 2025.
Eko mengungkap pihaknya memeriksa 24 saksi secara maraton. Penyidik polisi memintai keterangan dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja sebagai perawat, sebelum di RS Pertamina Cirebon.
“Ada 24 saksi yang diperiksa dari berbagai pihak,” ujar Eko.
Menurut Eko, keterangan yang diberikan oleh para saksi, sudah sangat cukup untuk membuktikan pelaku melakukan tindakan asusila tersebut terhadap korban.
Pihaknya juga bersama psikolog dan KPAI, sempat melakukan pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat dengan cara dijajarkan. Walaupun diacak beberapa kali, korban yang juga penyandang disabilitas ini, selalu menunjuk foto pelaku yang sama. Selain itu, hasil visum yang sudah dilakukan, juga menunjukkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Hasil visum juga menunjukkan, bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, diberitakan dimana seorang remaja penyandang disabilitas, dilaporkan menjadi korban perkosaan oknum perawat di RS Pertamina Cirebon. Korban diperkosa sebanyak tiga kali, selama dirawat 6 hari di rumah sakit tersebut. (Cepi)
Polres Cirebon Kota Tetapkan Bekas Perawat RS Pertamina Jadi Tersangka Kasus Asusila
Metropostnews.com, Cirebon – Oknum perawat RS Pertamina DS (41) pelaku asusila terhadap pasien gadis remaja berkebutuhan khusus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di aula Polres setempat Jl Veteran Kota Cirebon, Sabtu (17/5/25).
Penetapan tersebut, menurut Kapolres, berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa polisi sudah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan saksi, yang mengarah bahwa tuduhan dari pelapor adalah benar.
“Kami punya bukti dan keterangan saksi yang kuat, untuk menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Eko, Sabtu 17 Mei 2025.
Eko mengungkap pihaknya memeriksa 24 saksi secara maraton. Penyidik polisi memintai keterangan dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja sebagai perawat, sebelum di RS Pertamina Cirebon.
“Ada 24 saksi yang diperiksa dari berbagai pihak,” ujar Eko.
Menurut Eko, keterangan yang diberikan oleh para saksi, sudah sangat cukup untuk membuktikan pelaku melakukan tindakan asusila tersebut terhadap korban.
Pihaknya juga bersama psikolog dan KPAI, sempat melakukan pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat dengan cara dijajarkan. Walaupun diacak beberapa kali, korban yang juga penyandang disabilitas ini, selalu menunjuk foto pelaku yang sama. Selain itu, hasil visum yang sudah dilakukan, juga menunjukkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Hasil visum juga menunjukkan, bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, diberitakan dimana seorang remaja penyandang disabilitas, dilaporkan menjadi korban perkosaan oknum perawat di RS Pertamina Cirebon. Korban diperkosa sebanyak tiga kali, selama dirawat 6 hari di rumah sakit tersebut. (Cepi)
