
METROPOSTNews.com | TAKENGON – Kepolisian Resor Aceh Tengah kembali menemukan dua hektare ladang ganja di Kampung Dedamar Dusun Kemenyen, Kecamatan Bintang, Minggu (30/10/2022)
Penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan pengembangan tersangka berinisial SR (50) yang berpropesi sebagai petani tersebut berada di Kampung Merodot Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Tersangka SR menanam tanaman ganja tersebut dilahan seluas 2 Hektar dan berada di antara tanaman tenbakau dan tanaman kopi.
Dari informasi yang di himpun metropostnews.com personil Polres Aceh Tengah dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah langsung melakukan penyisiran hutan tempat ditemukannya tanaman ganja setinggi 175 cm yang berada Kampung Merodot Kecamatan Bintang mulai Pukul 11.10 WIB (30/10)
Perjalanan ke lokasi menempuh perjalanan setapak dan mendaki dengan berjalan kaki sekitar dua setengah jam melewati perkebunan warga dan hutan.
Saat dikonfirmasi awak media ini. Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK mengatakan bahwa dua hektar ganja telah ditemukan berdasarkan pengembangan tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba 28 Oktober 2022.
“Ganja tersebut ditanam di sela-sela kebun kopi dan tembakau serta sudah beberapa kali di panen oleh tersangka SR,” terang Nurochman Kapolres Aceh Tengah
Tim jajaran Polres Aceh Tengah telah melakukan pemusnahan dengan mencabut seluruh tanaman ganja tersebut dan dimusnahkan dengan cara dibakar karena lokasi sangat jauh dari jalan raya dan pemukiman penduduk dan terhadap pelaku SR akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut atas temuan itu, pungkasnya.
“Barang bukti batang ganja tersebut sebagian kita musnahkan dan sebahagian kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah sebagai barang bukti” ucapnya.
Saat ini, tersangka SR (50) dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut dan sanksi hukum atas perbuatannya. (Hmd)

