
METROPOSTNews.com | Cirebon – Puluhan kasus diungkap jajaran Polres Cirebon Kota dalam operasi Libas. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Mapolres setempat, Senin (6/6/22).
“Kami mengungkap 22 kasus dan mengamankan 34 tersangka pada operasi Libas yang di mulai tanggal 26 Mei – 4 Juni 2022,” sebut Fahri.
Disebutkannya, kasus yang berhasil diungkap diantaranya, kasus Curat, Curas, Curanmor, premanisme dan geng motor.
“Dari 22 kasus seperti Curat, Curah, premanisme dan ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan,” katanya.
Tersangka yang terlibat dalam kasus Curanmor, Curat akan kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan, kasus di kenakan pasal pasal 365 ancaman 9 tahun.
Tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Sedangkan bagi yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasal 70 ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan,” ucapnya.
Diakuinya, terjadi peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan operasi libas dari tahun 2021.
“Pada tahun tersebut, Polres Cirebon Kota mengungkap sebanyak 5 kasus, sementara pada tahun 2022 bisa mengungkap sebanyak 22 kasus, ada peningkatan 48 persen,” pungkasnya.

