
METROPOSTNews.com | Lebak, – Seorang Perempuan berinisial R(60) asal Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga muncikari berhasil di tangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Lebak. Pelaku di duga terlibat prostitusi dengan menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya.
Selain muncikari tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria hidung belang dan seorang wanita muda sebagai PSK.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengungkapkan, pelaku diamankan bersama dua lelaki hidung belang dan seorang wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan pelaku R(60) berikut barang bukti. Kemudian kami mengamankan dua orang laki-laki hidung belang, dan satu perempuan diduga PSK,” ujar Andi dalam keterangannya Senin, (31/10/2022).
Andi menjelaskan, pelaku R menjajakan PSK ke pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp 300 ribu dan biaya sewa kamar Rp 100 ribu. Polisi menyebut motif pelaku menjalankan praktik ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sistem pembagian uang hasil prostitusi di bagi dua, 50 persen untuk R selalu penerima tamu sekaligus pemilik tempat dan perempuannya atau PSK 50 persen,” jelasnya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan dari masyarakat atas adanya praktek prostitusi di wilayah ini,” katanya.
Lanjut Andi,”atas laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku dan benar saja di dapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK sedang berkencan di kamar yang disewakan R.
Dari penangkapan para pelaku polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu botol minuman keras, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, 3 alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, 19 kondom baru, dan satu seprai berwarna oranye,” kata Andi
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan serta Pasal 506 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara 3 bulan. (K,san)

