
METROPOSTNews.com | Cirebon – Latar belakang peristiwa pelaku tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (8/1) lalu diungkap pihak kepolisian Polres Cirebon Kota saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Mapolres setempat, Selasa (11/1/21).
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut diawali dengan RNM mengkonsumsi barang haram berupa narkoba jenis Riklona Clonazepam dan minuman beralkohol bersama rekannya CH.
“Ketika sedang mengkonsumsi minuman keras pelaku didatangi sejumlah orang dan menanyakan dari geng motor mana,” kata Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, Kasat lantas, AKP Triyono dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Selanjutnya terjadi keributan dengan warga sekitar dan akhirnya pelaku melarikan diri.
“Akibat dipengaruhi obat dan minuman beralkohol tersebut, konsentrasi pelaku hilang dan menabrak motor di stadion Bima dan jalan Cideng (bypass),” kata Kapolres.
Akhirnya, kata Kapolres, dengan dikejar warga, kendaraan Xenia bernopol F 1258 KS yang ditumpangi pelaku terhenti di kawasan Kedawung kemudian pelaku dihakimi massa.
Dari tangan pelaku, barang bukti berhasil diamankan pihaknya, diantaranya, senjata tajam berupa obeng, pil, dan kendaraan.
“kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta.
“Sementara pelaku CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (Cepi)


