
Metropostnews.com /Depok – Polres Depok mengungkap fakta baru tentang aksi Rizky Noviyanyi Ahmad atau RNA (31) yang tega membunuh anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD kelas 6, dan juga menganiaya istrinya hingga kritis, Kepada penyidik ia mengaku bukan saja istrinya minta cerai melainkan juga karena ditagih utang oleh bank.
Pembantaian sadis yang dilakukan Rizky di rumahnya, Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Selasa (1/11/2022) pagi itu diketahui tetangga. Para tetangga menemukan Keyla Putri Cantika alias Keke bocah 11 tahun murid kelas 6 SD ini ditemukan tewas dengan kondisi luka mengenaskan.
Sedangkan ibunda Keke atau istri pelaku Rizky bernama Nila Islamia (31) dalam kondisi tak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuhnya. Ibu dan anak ini rupanya dibantai Rizky dengan sebliah golok.
Polres Metro Depok ternyata mendapat fakta baru, pelaku Rizky atau RNA mengaku tega melakukan aksi sadisnya lantaran emosi ditanya soal utang. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kepada wartawan Jumat (4/11/2022) bahwa Selasa 1 Novemvber lalu itu sekitar pukul 02.00 WIB sebelum kejadian, pelaku baru saja pulang ke rumah usai mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
Tiba di rumah istrinya menanyakan perihal utang kepada bank yang belum juga dibayar padahal sudah jatuh tempo. Saat itulah terjadi cekcok. Karena tiba subuh, pelaku keluar untuk melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Pulang salat subuh, lanjut Yogen, Rizky melihat istrinya telah berkemas sepertinya mau pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa serta kedua anaknya. Bahkan Keke anaknya telah memakai seragam sekolah merah putih, rupanya akan berangkat ke sekolah.
Saat itu tambah Yogen, pelaku bertanya kepada putri sulungnya apakah akan ikut dengannya atau ibunya? Tetapi anak gadisnya tidak dijawab, menyebabkan tersangka Rizky kesal dan emosi.
Ia mengambil sebilah parang atau golok panjang di bawah meja ruang tamu. Senjata tajam itu langsung dibacokkan kepada istrinya sebanyak empat kali. Sedangkan terhadap anak sulungnya yang lari ketakutan juga dikejarnya dan turut dibacok dua kali. Akibatnya, gadis cilik Keke itu meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, Nila kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (1/11/2022) Rizky Noviyanyi Achmad diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Depok Selasa (1/11/2022) karena melakukan pembunuhan keji terhadap seorang anak kandungnya sendiri dan juga menganiaya istri hingga kritis.
Penganiyaan keji ini, dilakukan di rumah mewahnya kompleks perumahan cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok. Rizky ditangkap di rumah tetangganya tak jauh dari rumah tempat “pembantaian”.**

