
Metropostnews.com|Kab.Tangerang – Enam orang remaja di Tangerang diamankan polisi, setelah diketahui memiliki senjata tajam. Keenamnya diduga, merupakan anggota sebuah kelompok gangster di Tangerang.
Keenamnya diamankan pada Senin, 15 Mei 2023 malam, tepatnya di Perumahan Villa Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sementara barang bukti sajam yang ikut diamankan diantaranya berupa satu buah tongkat golf, satu buat golok, kemudian tiga buah celurit dengan ukuran 1,5 meter.
“Tetapi setelah dalam penyelidikan 3 orang lagi adalah saksi dan tidak ditemukan barang bukti,” kata Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia kepada DialogKota di Mako Polsek Tigaraksa, Rabu (17/5/23).
Agus pun menyebutkan, barang berupa jenis celurit tersebut di beli dari hasil Cash On Delivery (COD) di Daerah Kedaton Cikupa.
“Yang membawa sajam itu, berinisial MRP,20, RAF,20, dan MH,18 mereka dikenakan Undang Undang Darurat terancam dengan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (red)
