
METROPOSTNEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton saat konferensi pers di halaman Mako setempat, Jl. Dewi Sartika Sumber, Sabtu (18/12/21).
Disebutkannya, keempat pelaku tersebut yakni, AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35). Mereka beraksi pada Senin (13/12/21) sekira pukul 18.00 WIB.
Anton menyampaikan, para pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak minuman keras (Miras) sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” ujar AKP Anton.
Ia mengatakan, korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya. Meski akhirnya berhasil menghubungi keluarganya.
Sesaat kemudian, keluarga korbanpun datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Atas kejadian tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya, pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.**
