
Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod terkait Polemik penerbitan SHM dan SHGB dalam pembuatan pagar misterius di laut Tangerang.
Dalam hali ini, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Bahkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil Kades Kohod beserta 13 nelayan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni dalam keterangannya, pada Jumat, 31 Januari 2025, di kutip dari Pikiran Rakyat.
Pemanggilan Kades Kohod mengindikasikan bahwa pihak berwenang menduga adanya keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan pagar laut yang tidak berizin ini. Pemeriksaan terhadap 13 nelayan lainnya juga menunjukkan bahwa KKP tengah mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Diduga, para nelayan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembangunan atau pemanfaatan pagar laut tersebut.
Kasus ini menunjukkan sisi buruk dari komunikasi publik Indonesia, karena pemerintah menggunakan metode top-down yang tidak relevan untuk membuat kebijakan. Kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat akan membuat masyarakat merasa diabaikan dan tidak memiliki legitimasi sosial.
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Desa Kohod, yang terletak di kawasan pesisir Tangerang, memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara dan mengungkap asal-usul sertifikat di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam beberapa keterangan pressconfrence, dia menuturkan sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat. Lalu, girik-girik itu diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi, ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik,” kata Nusron. hal ini dia ungkapkan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan konversi girik menjadi SHGB atau SHM dilaksanakan kepala kantor pertanahan. Namun, dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Kalau dia (pagar laut Tangerang) masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia ajudikasi,” ucap Nusron.
Hingga saat ini, sudah ada 50 dari 263 bidang tanah yang sertifikatnya dicabut, bahkan bisa kemungkinan lebih banyak sertifikat dicabut karena Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengecekan.
Langkah lainnya dari penindakan yang dilakukan pihak kementrian ATR/BPN adalah memeriksa para pejabat yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
“Nusron mengatakan ada delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah diperiksa”. (Andryan)

