
Metropostnews.com/Pandeglang – Warga Perumahan Rika Residence di Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten, kini mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum A. Erlangga & Co. “Setelah menghadapi berbagai persoalan terkait legalitas kepemilikan rumah dan dugaan wanprestasi developer. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengembang properti serta minimnya perlindungan bagi konsumen.” Demikian disampaikan Kuasa hukum A. Irfandi, S.H., (20/2/2024).
Irfandi menyampaikan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/SKK/RE&CO/III/2025, A. Erlangga & Co. menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum lainnya yang dialami warga. “Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak debitur tetap terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.” Tegasnya.
Masalah yang Dihadapi Warga:
1. Ketidakjelasan Dokumen Kepemilikan
Warga mengeluhkan ketidakpastian legalitas perumahan, termasuk pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2019, pengembang wajib menyelesaikan pemecahan SHGB dalam jangka waktu tertentu setelah proyek rampung. Namun, hingga tujuh tahun setelah akad kredit, debitur belum menerima dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Atas Tanah.
2. Dugaan Wanprestasi Developer
Pengembang diduga gagal memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan dokumen legal kepada warga. Hal ini melanggar Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan pengembang memberikan informasi yang benar dan transparan kepada pembeli.
3. Intimidasi dan Ancaman Penyitaan
Sebagian warga melaporkan adanya intimidasi dan ancaman penyitaan rumah jika mereka tidak melunasi kewajiban cicilan. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama karena warga merasa hak-hak mereka sebagai konsumen belum sepenuhnya dipenuhi. Bahkan, mereka khawatir nama mereka masuk daftar hitam dalam sistem perbankan yang berimbas pada akses layanan keuangan di masa mendatang.
Analisis Hukum dan Tanggapan Ahli:
Menurut Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas tempat tinggal yang layak. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan program subsidi perumahan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Kuasa hukum A. Irfandi, S.H., menambahkan bahwa pengembang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Dr. Hadi Sutrisno, pakar hukum perumahan dari Universitas Indonesia, menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor properti.
Langkah Hukum yang Ditempuh:
Kantor Hukum A. Erlangga & Co. telah melayangkan surat somasi kepada pengembang dan mengajukan permintaan mediasi. Jika tak ada solusi, mereka siap membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Konsumen juga mendorong warga untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak mereka dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam industri properti.
Harapan Warga
Warga Rika Residence merasa dikhianati oleh janji-janji pengembang dan berharap pemerintah segera turun tangan untuk menegakkan keadilan. Mereka mendesak agar ada tindakan tegas terhadap pengembang yang bermasalah serta perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis properti. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan warga Rika Residence mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka,” ungkap Kuasa hukum A. Irfandi, S.H.
( Arsha F )

