METROPOST1.COM, Indramayu — Penjual minuman keras (Miras) di wilayah kecamatan Kedokan bunder Indramayu masih bebas beroperasi menjual miras atau Mihol berbagai jenis merk, padahal sering kali digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (pol PP) namun terlihat seperti tidak berdampak apa-apa. Hal itu terlihat dengan tetap beroperasinya sejumlah penjual miras seperti bos Brio, nama toko Rokayah dengan alamat desa Jayawinangun blok masjid, dan bos Slamet desa Cangkingan blok Pelawad Kecamatan Kedokanbunder.
Menurut salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengaku heran dengan penjualan Miras secara bebas, “padahal sering terjadi keributan bahkan kematian akibat miras yang dijual secara bebas seperti dilegalkan, bahkan pembelinya juga bukan dari desa sini kebanyakan dari luar kecamatan bahkan ada yang dari cirebon” ujarnya.
Ketua LSM inovasi kemaslahatan IK Sodikin berkomentar, “Miras dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, serta keamanan masyarakat, menghancurkan kualitas dan daya saing suatu negara serta dapat membunuh masa depan generasi muda berkaitan dengan peningkatan tindak kejahatan bisa menimbulkan ( kerusuhan, kebencian, perpecahan dan merusak tata nan kehidupan berbangsa” ungkapnya.

Disebutkannya juga bahwa terkait miras sudah banyak memakan korban sia – sia karena oplosan yang berlebihan dan tanpa sadar akan dampak buruknya bagi kesehatan. “maka dari itu LSM IK berpesan kepada aparatur pemerintah baik dari yang berkepentingan seperti polisi pamong praja POl PP dan penegak hukum lainnya jangan setengah-setengah bila menindak, jangan hari ini ditindak besok jualan lagi, seperti susah diberantas hilang satu tumbuh seribu minuman” tegas Sodikin, LSM IK. (MT Jahol)