MetropostNews, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Penertiban yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPH XI Mekongga Selatan untuk menghentikan kegiatan Penambangan Ilegal di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, diduga tebang pilih.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Mansyur BC, Ketua Kelompok Tani (Koptan) Tunas Lestari, Desa Hakatutobu, bahwa pihak Kehutanan betul sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan illegal mining tersebut, pada Senin lalu, (22/11/2021). Akan tetapi, belum semua pelaku illegal mining tersebut diberhentikan.

“Sampai saat ini, penambangan illegal di Kawasan Hutan Rakyat Poktan Tunas Lestari masih berlanjut,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Menurut Mansyur, pelaku illegal mining tersebut berinisial ZYS, dari PT. DPA, yang diduga mendapatkan SPK dari PT. Suria Lintas gemilang dan PT. BAM, dimana sebagai pelaksana di lapangan pria berinisial A.
“Ada apa dengan pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPH XI Mekongga Selatan ?. Saya menduga adanya ‘Tebang pilih’ dalam melakukan penegakan hukum,” katanya tegas.
Mansyur mengaku, dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, Poktan Tunas Lestari sangat dirugikan dengan adanya pengrusakan pohon dan tanaman yang dilakukan oleh pemegang IUP, dalam hal ini PT. Dharma Rosadi internasional, afiliasi PT. Suria lintas gemilang.
“Pihak Kehutanan tidak tegas dalam penegakan hukum, karena setiap sidak selalu bocor, sehingga pelaku illegal mining dua hari sebelum sidak, sudah keluarkan alat berat dari lokasi,” ujarnya gusar.
Selesai sidak, mereka masuk lagi. Jadi, menurut Mansyur, harus ada campur tangan pihak pusat, seperti dari Mabes Polri, termasuk dari Kementerian Kelautan, karena efek dari illegal mining tersebut, juga mencemari garis pantai.
“Ini jelas masalah pembiaran oleh oknum pihak Kehutanan, ada pelanggaran tapi tidak digubris. Itu baliho kesannya hanya iklan sabun,” katanya dengan nada serius.
Ia berharap kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa bersikap tegas dalam menegakan hukum terhadap pelaku illegal mining tersebut, karena hutan rakyat Poktan Tunas Lestari sudah mendapatkan Piagam Penghargaan sebagai juara II, dalam rangka Puncak Penghijauan, pada tahun 1999.
Sekarang kata dia, tanaman Hutan Rakyat Poktan Tunas Lestari hancur berantakan oleh PT. DRI afiliasi PT. Suria lintas Gemilang, oleh kepanjangan tangan para penambang yang mengantongi SPK tersebut.
“Harusnya pihak kementrian LHK tidak serta merta mengeluarkan IPPKH kepada PT Suria Lintas Gemilang, dikarenakan efek pengrusakan Hutan Rakyat mengakibatkan tidak adanya hutan resapan, sehingga menimbulkan pencemaran air sungai,” kata Mansyur tegas.
Selain pencemaran Ekosistem sungai, di hilir sudah terjadi pengrusakan garis Pantai dan Biota laut, dan Nelayan kehilangan mata pencaharian hidup. Dimana hutan bakau tercemar limbah lumpur, keramba ikan sunu tercemar, petani rumput laut gagal panen, nelayan teripang komoditi eksport tercemar.
Menurut Mansyur, pihaknya sudah berulang kali melaporkan kepada pihak terkait, akan tetapi Dinas berdalih terbatas masalah anggaran.
Pada kesempatan terpisah, Wahyun Husain SP, MM., Kasi Pengamanan KSDAE dan Pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan, mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada atasannya.
“Saya sudah laporkan kepada pimpinan,dalam plang yang sudah dipasang semua sudah jelas ada aturannya. Kami sudah tindak lanjuti laporan ke Provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku siapapun harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan. (N@nk-Ulle)