
METROPOSTNews.com | Madiun – Diketahui sebuah papan nama proyek, Pembangunan 4(empat) Gedung baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD,Dolopo,) Kabupaten Madiun , Jawatimur.
Disitu semua tercantum keterangan Pembangunan Gedung RSUD Dolopo Kabupaten Madiun mulai NO. Kontrak, Sumber Dana, Waktu pengerjaan, Biaya, dan yang jadi perhatian disitu tercantum di akhir, ” “
Berdasarkan keterangan dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Masruri Abdul Aziz, penjelasan tentang dan fungsi pendampingan proyek itu telah diatur dalam peraturan Kejaksaan .
DATUN mempunyai tugas melakukan atau pengendalian, kegiatan, penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum lain kepada Negara, Pemerintah dan masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Jelas, Masruri lewat pesan singkatnya, 20/10/2022
Ditambahkanya bahwa Kejaksaan seksi DATUN berwenang untuk melakukan pendampingan hukum atau Legal Assistence dalam kegiatan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, namun dengan syarat tidak ada permasalahan Conflict of Interest pada bidang lain di Kejaksaan sepanjang di mohonkan tidak ada permasalahan baik Intelijen maupun Pidana kusus dalam rangka memotivasi terjadinya resiko hukum Tutupnya.
Dari keterangan Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tersebut menarik perhatian Publik, terkait Kejaksaan sebagai pendamping proyek dan sekaligus penegak hukum.
Ditempat terpisah Bagus Pranggono SH. Ketua LSM GRAMM, berpendapat apabila dasar hukum yang dimaksud oleh Kasi DATUN sebagai pendamping hukum adalah, Peraturan Jaksa Agung RI. NO. Per. 025/A/JA/11/2015.tentang juklak, Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain serta pelayanan hukum Bidang DATUN.
Menurut Bagus Pranggono SH. Seksi DATUN sepatutnya harus lebih mempelajari tentang prilaku Korupsi di Wilayah, kegiatan pendapingan membutuhkan kewaspadaan. Kejaksaan sebagai penegak hukum, sebab dengan pendapingan hukum justru beresiko memuluskan korupsi di bawah pendampingan.
TP4D seperti kita tahu sudah dibubarkan sebab dalam imlementasinya di salah gunakan, TP4D bubar akan tetapi pendapingan (LA) semakin marak, harusnya kepada para Jaksa agar fokus terhadap tugas tugas sebagai penegak hukum, lantas bagaimana pertanggungjawaban Kejaksaan apabila terjadi penyimpangan, penyelewengan penggunaan anggaran dalam proyek proyek yang didampingi
Lagi pula dalam kegiatan pembangunan proyek seandainya masyarakat menemukan ada dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) ” ..? ” , .
Ditengah gencarnya upaya Kejaksaan Agung mendukung pembangunan Nasional “” . @pr
…….

