
Metropostnews.com | Lebak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyusun rancangan pengembangan Kecamatan Cileles sebagai kawasan industri hijau dan ramah lingkungan yang berkelanjutan. Kawasan ini dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang diharapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal serta mempercepat pengendalian kemiskinan di Kabupaten Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan pengembangan kawasan industri hijau merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah mengembangkan kawasan industri hijau dan ramah lingkungan yang berkelanjutan guna mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi baru, sehingga dapat menyerap ribuan tenaga kerja dan mempercepat pengendalian kemiskinan,” ujar Widy Ferdian, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda prioritas Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta berbasis potensi daerah. Selain itu, pengembangan kawasan industri juga diarahkan pada konsep hilirisasi ekonomi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Lebak.
“Kabupaten Lebak memiliki kekayaan SDA yang sangat beragam dan didukung ketersediaan lahan yang luas, sehingga sangat potensial untuk meningkatkan nilai tambah produk,” katanya.
Widy menyebutkan sejumlah produk unggulan yang berpotensi dikembangkan melalui industri hilirisasi, antara lain industri Virgin Coconut Oil (VCO), industri Crude Palm Oil (CPO), industri pengolahan ikan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) kaleng, industri olahan udang, industri jagung berupa tepung maizena, serta pengembangan industri karet untuk bahan baku ban kendaraan.
Pengembangan kawasan industri hijau tersebut direncanakan berlokasi di Kecamatan Cileles dengan luas mencapai sekitar 3.190 hektare. Lokasi tersebut telah disiapkan sesuai dengan perencanaan tata ruang daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri.
“Perda RTRW ini bertujuan untuk menarik investor, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, dengan tetap memprioritaskan industri yang ramah lingkungan agar tidak menimbulkan dampak dan bencana ekologi,” ujarnya.
Dalam mendukung percepatan investasi, Pemkab Lebak juga melakukan akselerasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengembangan kawasan industri di Cileles turut didukung oleh infrastruktur strategis, seperti jalan Tol Serang–Panimbang, Commuter Line Rangkasbitung–Jakarta, serta akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain itu, keberadaan proyek strategis nasional seperti Kota Baru Maja dan Bendungan Karian dinilai semakin memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Lebak, khususnya pada pengembangan kawasan industri hijau di Kecamatan Cileles. (Ajat)
