
METROPOSTNews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelontorkan anggaran Rp 40,3 milyar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak, serta Rp 4,9 milyar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan 50 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Naenggolan mengatakan,
sesuai surat edaran Bupati Lebak yang telah diedarkan, bahwa pengajuan SPP/SPM (surat perintah membayar) dari masing-masing OPD ke BKAD paling lambat besok Jumat (hari ini-red).
“Sabtu dan minggu akan kami proses, dan Insha Allah, Senin tanggal 25 April 2022 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
sudah terbit dan pengajuan ke Bank. Itu artinya mulai senin sudah mulai pencairan,” kata Halson kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/04/2022).
Lanjutnya, adapun anggaran sebesar 40,3 milyar plus TPP 50 persen sebesar Rp 4,9 M diberikan kepada ASN yang jumlahnya sebanyak 8.884 orang.
“Kami berharap dalam prosesnya tidak hambatan, sehingga pencairan THR ASN ini diberikan sesuai jadwal,” ujarnya.
Menurut Halson, pemberian THR ASN ini diberikan satu bulan gaji yang tentunya disesuaikan dengan masing-masing golongan.
“Pemberian THR ini mengacu pada aturan, sehingga masing-masing ASN tentu akan berbeda karena disesuaikan dengan golongan,” paparnya.
Sementara Itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menambahkan, pemberian THR merupakan hak ASN, sesuai dengan instruksi dari presiden. Sehingga, THR ini kan segera diberikan kepada mereka sekitar pekan depan.
Budi juga mengingatkan, agar ASN Lebak untuk membayar zakat fitrahnya melalui BAZNAS.
“Saya Harap zakat fitrah ASN di BAZNAS saja, karena kelihatan hasilnya dan semuanya akan kembali kepada masyarakat Lebak yang berhak menerimanya,” kata Budi.
(Ajat)

