
Metropostnews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memperbaiki sekitar 260 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026. Program tersebut dilaksanakan melalui Bantuan Stimulan Rumah Sederhana (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,2 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan setiap unit RTLH akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga agar memenuhi standar kelayakan dan keamanan untuk dihuni.
“Di tahun 2026 ini sudah direncanakan pembangunan sekitar 260 sekian RTLH. Per unitnya sekitar Rp20 juta,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Iwan mengakui penanganan RTLH di Kabupaten Lebak masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data terbaru, jumlah RTLH di daerah tersebut masih mencapai 88.106 unit yang tersebar di seluruh kecamatan, termasuk wilayah perkotaan seperti Kecamatan Rangkasbitung. Adapun wilayah Lebak bagian selatan dan tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah RTLH terbanyak.
Untuk menekan angka tersebut, Pemkab Lebak tidak hanya mengandalkan pendanaan dari APBD. Pemerintah daerah terus berupaya menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hingga pemerintah pusat agar dapat berkontribusi melalui program masing-masing.
“Permohonan demi permohonan kita ajukan. Paling tidak bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Iwan menegaskan, perbaikan RTLH memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kondisi rumah yang tidak layak dapat memperburuk kualitas hidup warga dan berkontribusi terhadap tingginya angka kemiskinan.
“Ini bagian dari upaya Pemkab Lebak yang memprioritaskan pengentasan kemiskinan, di samping perbaikan infrastruktur dan ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, target perbaikan RTLH pada 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025, yang hanya merealisasikan sekitar 50 unit dengan anggaran kurang lebih Rp1 miliar. Dengan peningkatan tersebut, Pemkab Lebak berharap dapat ikut menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah itu.
Namun demikian, masyarakat diminta bersabar terkait penetapan penerima bantuan RTLH. Iwan menjelaskan bahwa program tersebut harus melalui tahapan perencanaan yang disusun sejak tahun sebelumnya dan tidak dapat dilaksanakan secara mendadak.
“Tidak bisa dadakan, karena berbeda dengan Baznas yang mungkin ketika ada aduan bisa langsung diintervensi. Kalau kita harus ada perencanaan dulu,” pungkasnya. (Ajat)
