
Metropostnews.com | Lebak – Pemerintah Desa (Pemdes) Anggalan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikulur, aparatur desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Penyampaian LKPPDes merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Kepala Desa Anggalan, Hendra, mengatakan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LKPPDes ini menjadi sarana evaluasi bersama antara pemerintah desa dan BPD terhadap pelaksanaan program selama tahun 2025, baik dari sisi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum pelaksanaan program desa pada tahun anggaran 2025 berjalan dengan baik. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Hendra juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua BPD Anggalan, Nurdin, menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Melalui forum ini, BPD diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kinerja pemerintah desa pada tahun berikutnya,” kata Nurdin.
Kegiatan ini turut dihadiri perangkat desa, anggota BPD, dan unsur masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik di tingkat desa. (Ajat)

