
MetropostNews. com/Indramayu – Sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 33 tentang perekonomian nasional mengatur bahwa kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan dan sepenuhnya untuk rakyat.
Hal tersebut yang sekarang ini pemerintah Indonesia mengamanatkan dan menjalankan pasal 33 tersebut UUD 1945,salah satu amanat tersebut salah satunya yang adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di tanah air karena konsep dasar Koperasi itu sendiri dari anggota oleh dan untuk itu artinya dari rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.
Seperti yang sekarang dibentuk di desa Beduyut kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih desa Beduyut ini ada tiga orang sebagai pengawas adalah kuwu desa Beduyut Tabroni, Ketua BPD Didi Rusnadi dan Darwati.
Sementara untuk jajaran pengurus Koperasi Ketua Hendi Purwanto, Sekretaris Lisa dan Bendahara Abdulah Aji sementara untuk wakil ketua bidang usaha adalah Sukroni dan wakil ketua bidang Anggota adalah Yati Sumiati.Dalam acara ini juga langsung memutuskan simpanan pokok bagi anggota sebanyak Rp. 50.000/anggota dan simpanan wajib Rp. 10.000/anggota.
Untuk masa bakti jabatan ketua Koperasi dan pengurus adalah 5 tahun selama tidak ada hal- hal atau hambatan.
Ta broni kuwu Beduyut kecamatan Bangodua mengatakan bahwa dengan terbentuknya Koperasi ini berdasarkan musyawarah dan mufakat karena dengan adanya Koperasi ini adalah semuanya untuk kepentingan rakyat bersama jadi kami atas nama pemerintah desa mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan dan suportnya kepada seluruh lapisan masyarakat demi mendukung program pemerintah yang kemaslahatannya untuk kepentingan rakyat, ” Papar Kuwu Tabroni dalam acara pembentukan tersebut.
Sementara dalam acara tersebut dihadiri Tim Ahli dari kementerian desa Kabupaten Indramayu wahyudi dan kasih PMD Kecamatan Bangodua Nono Hartono. Acara pembentukan ini dilaksanakan di kantor desa Beduyut 20/5/25.(Arrie tharina)
