
Metropostnews.com | Kab.Tangerang – Proyek Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang diprakarsai Developer PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) terancam disegel.
Selain lahan yang bersengketa dengan warga setempat, pembangunan proyek tersebut diduga ilegal, karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sebelumnya, PT. Langkah Terus Jaya pernah mengajukan permohonan pembuatan Siteplan bulan Mei 2021 atas nama Wiwie Haryadi, dan sejak itu tidak ada tindak lanjut karena persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, untuk saat ini tidak ada daftar permohonan siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya maupun Wiwie Haryadi.
“Dicek disistem untuk saat ini belum ada masuk permohonan siteplan atas nama PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) maupun Wiwie Haryadi, sebelumnya ada tapi itu sudah lama banget bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjut, selebihnya tanya aja kepada tim yang pada saat itu BAPL,” Terangnya salah seorang staf DTRB.
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengungkapkan, setiap pemohon pasti akan dilayani dengan sebaik mungkin, dan DTRB tidak pernah menghambat suatu permohonan siapapun selagi pemberkasannya lengkap dan kepemilikan lahannya jelas.
“Pak semua pemohon kami layani sebaik mungkin, semuanya kita perlakukan sama, dan DTRB terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, selama pemberkasan nya lengkap akan kita proses, dan pasti keluar, asal kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan mengeluarkan siteplan tersebut selama kelengkapan persyaratan belum dipenuhi, dan DTRB memastikan akan segera memberikan surat SP4B untuk memberhentikan aktivitas kegiatan proyek.
“Selama kelengkapan persyaratan belum terpenuhi tidak akan dikeluarkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas DTRB akan memberikan SP4B dan menyetop kegiatan proyek tersebut,” tegasnya.
Sementara itu UPTD III DTRB sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. Langkah Terus Jaya untuk koperatif datang dan menunjukan dokumen izin apa saja yang sudah di miliki.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan bang, dan kita berharap kepada PT. Langkah Terus Jaya datang membawa semua dokumen izin yang sudah dimiliki, untuk sementara kegiatan pasti kita stop, kita tunggu tiga hari kedepan,” tuturnya.
Disamping itu, meskipun disela – sela kesibukan pembahasan APBD, ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud akan memproritaskan masalah masyarakat dirinya terus berkoordinasi dengan Komisi III dan Komisi IV untuk dapat segera melakukan peninjauan lokasi dan akan secepatnya memanggil semua pihak terkait.
“Kita akan bantu warga kang, saat ini kita emang lagi sibuk dalam pembahasan APBD, akan tetapi masyarakat tetap menjadi prioritas, saya bersama komisi III dan Komisi IV akan segera meninjau lokasi dan secepatnya akan memanggil pihak – pihak terkait,” ucapnya.
Sementara Dedi Efendi perwakilan dari pihak pengembang, sebelumnya mengatakan perizinan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa sedang dalam proses, bahkan kata dia proyek tersebut sudah memiliki Amdal.
Selain itu dirinya juga meyakini bahwa perizinan proyek tersebut akan keluar, dalam proses perizinannya dia mengatakan ada campur tangan orang dalam yang memang cukup berpengaruh, akan tetapi dalam hal itu ia tidak mau mengatakan siapa orang yang di maksud.
“Izinnya sedang proses kang, dan kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, kita urus juga dibantuin sama orang dalam juga yang memang berpengaruh, tapi maaf saya enggak bisa buka siapa itu,” bebernya. (Reggy)

