Metropostnews.com/Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak menyatakan jika pelaku politik uang atau money politik pada pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat dikenakan denda sebesar Rp24.000.000. selain denda uang, jika terbukti kedapatan melakukan money politik, pelaku juga dapat di pidana penjara paling lama dua tahun.
Menurut Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, persoalan money politik sudah diatur dalam undang undang nomor nomor 7 tahun 2017 pasal 523 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan yang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dikenakan pidana dan denda uang.
“Pelaku money politik akan dikenakan denda uang sebesar Rp 24 juta dan juga dapat dipidana penjara selama dua tahun. Jadi saya rasa semua pihak dapat menghindari money politik,” kata Dedi Hidayat, kepada wartawan, Senin (12/02/2024).
Pihaknya, lanjut Dedi, memberikan atensi kepada semua jajarannya mulai dari Panwascam sampai dengan pengawas desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam untuk mencegah terjadinya aksi money politik atau serangan fajar. Terlebih kata dia dimasa tenang ini biasanya praktek bagi bagi uang atau berupa barang lainnya marak dilakukan, sehingga ia mengaku mewarning masyarakat jika kedapatan ketahuan maka resikonya harus siap mempertanggung jawabkan sesuai dengan aturan.
Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik money politik. Jika ada yang menemukan hendaknya segera melaporkan kepada Bawaslu, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang.
“Laporkan segera ke Bawaslu, pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” ucap Dedi.
Sementara itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu dikarenakan untuk menghindari praktik kotor, sehingga prosesnya bersih dan dapat melahirkan pemimpin yang bersih dan berkualitas,
“Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan nyuap yang mencederai demokrasi pemilu,” kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori.
(Ajat)
