
METROPOST1.COM, Majalengka — Calon Jemaah Haji dan Umrah di Indonesia akhirnya bisa bernapas lega, pasalnya pemerintah pusat telah membuat nota kesepakatan diplomatik dengan Kerajaan Saudi Arabia.
Nota kesepakatan diplomatik itu yakni akan membuka kembali calon keberangkatan jemaah Haji dan Umroh pada tahun 2022 mendatang.
Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Jawa Barat, Ahmad Romdony, didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Moch Mulyadi mengatakan, Alhamdullilah dari awal tahun 2021 pun ketika Saudi Arabia melaksanakan operasional haji dari sisi dokumen dan persiapan kementrian agama Propinsi Jawa Barat sudah siap, Aula Hayani STAI PUI Jumat 15 Oktober.
“Hampir 90 persen paspor sudah siap, dari sisi dokumen,” kata Romdony.
Terkait paspor dan dokumen jelas dia sudah dibuatkan mitigasi mitigasi dengan berbagai kemungkinan yakni,mulai dari 100 persen, 50 persen sampai akhirnya tidak jadi sudah dipersiapkan dari sisi prosesnya semuanya.
“Nah sekarang Alhamdullilah kerajaan Arab Saudi sudah memberikan nota diplomatik khususnya untuk pelaksanaan umroh tahun depan,” ucapnya.
Di lembaga antar kementerian pun sedang dibahas secara detail dan secara teknis terkait hal itu.
Karena masih dalam masa Pademi, tetap harus ada Prokes yang harus disinkronkan antara kebijakan Saudi Arabia dengan kebijakan di Indonesia.
Ketika ditanyakan terkait vaksin dan karantina bagi calon jemaah haji dan umroh ia menjelaskan, kondisinya masih dikoordinasikan dengan pihak kementerian.
Koordinasi dengan pihak kementerian yang terlibat seperti Kemenkes, kemenag dan Kominfo.
Jemaah Haji dan Umroh sesuai dengan quota tahun 2020 untuk Propinsi Jawa Barat ada 37.988 orang.
Sedangkan untuk calon jemaah yang sudah terdaftar di seluruh Jawa Barat hampir 800.000 orang dengan quota 37 ribu sekian dan rata rata masa tunggunya 21 tahun.
“Tadi saya sampaikan terpendek itu 18 tahun terpanjang itu bisa sampai 28 tahun, ada di Kabupaten atau Kota Bekasi, sedangkan untuk Majalengka termasuk 21 tahun,” tuturnya.
Terkait Ongkos Naik Haji di masa pandemi seperti sekarang ini, ia menjelaskan sedang dibahas baik itu masa karantina dan PCR secara teknis.
“ONH justru itu ada kemungkinan berubah ada penambahan atau tidaknya nanti secara pastinya setelah keluar keputusan dalam rapat itu,” jelasnya. ( Ade)

