
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Sejumlah pedagang di Pasar Daerah Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berharap pemerintah daerah memberikan izin pemanfaatan lahan kosong kurang lebih 900 Meter persegi di kawasan pasar untuk dibangun kios. Usulan tersebut muncul karena hingga kini masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan maupun area sekitar pasar lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan.
Para pedagang menilai, lahan yang masih tersedia di lingkungan pasar akan lebih bermanfaat apabila dapat dimanfaatkan secara resmi untuk menampung pedagang yang belum memiliki kios. Selain memberikan kepastian tempat usaha, langkah tersebut juga dinilai dapat membantu pemerintah menata kawasan Pasar Daerah Jatibarang agar lebih tertib.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Jatibarang, Hedi Warkim alias Lubis, mengatakan pihaknya berharap Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu dapat memberikan solusi terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Lahan kosong milik pasar sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Sementara masih banyak pedagang yang berjualan di jalan karena tidak kebagian tempat,” ujar Lubis saat ditemui di kantornya, Kamis /13/08/2026.
Menurut Lubis, para pedagang tidak meminta pemerintah membiayai pembangunan kios. Mereka justru menyatakan siap menanggung biaya pembangunan secara mandiri, sepanjang mendapatkan izin dan kepastian bahwa pemanfaatan lahan tersebut diperbolehkan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pedagang siap mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun kios. Kami hanya membutuhkan izin dari dinas terkait,” katanya.
Pedagang menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Berjualan di badan jalan bukan hanya menyangkut kenyamanan pedagang, tetapi juga berkaitan dengan penataan kawasan pasar dan akses masyarakat. Karena itu, mereka berharap ada solusi yang tidak merugikan pedagang maupun kepentingan umum.
Di sisi lain, pemanfaatan lahan kosong tentunya tetap membutuhkan kejelasan mengenai status lahan, peruntukan, mekanisme perizinan, serta ketentuan pengelolaannya. Pedagang pun berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lubis berharap Diskopdagin Kabupaten Indramayu dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan kajian dan memberikan kepastian kepada para pedagang mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan kosong tersebut.
“Kami berharap dinas terkait segera memberikan solusi dan izin sesuai aturan, sehingga pedagang bisa berjualan dengan lebih tertib dan kondisi pasar menjadi semakin nyaman,” pungkasnya.
Para pedagang berharap, apabila secara aturan memungkinkan, lahan kosong tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kios sehingga pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan memiliki tempat usaha yang lebih layak.
Pada akhirnya, penataan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pedagang, tetapi juga menciptakan Pasar Daerah Jatibarang yang lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Tuti Ragil)

