
METROPOSTNews.com | Tangerang raya – Tindaklanjuti instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada para Kapolres Jajaran Polda Banten untuk menindak tegas peredaran miras dibulan suci Ramadhan, Polsek Balaraja Melakukan Oprasi Toko Jamu di Darkum Polsek Balaraja yang Menjual Minuman Keras (Miras).
Pasca Pemeriksaan, diPimpin Langsung Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Marsaid Telah Mengamankan sebanyak 61 Botol Miras Dengan Jenis sbb :
Rajawali 6, Bir Singaraja 6, Anggur colesom 11, intisari 11, Anggur putih 8, Prost bir 19. “Barang bukti Sebanyak 61 botol miras berbagai merek telah disita oleh Perwira Pengawas (Pawas) dari Toko Jamu.
Untuk menjaga kondusifitas keamanan di bulan suci Ramadhan, Polsek Balaraja Polresta Tangerang gencar melakukan pemeriksaan Terhadap Toko-Toko Jamu yang Menjual Miras, baik dalam bentuk kegiatan razia statis atau patroli dinamis.
“Sasaran pemeriksaan tidak hanya ke miras, juga petasan, senpi dan sajam, juga narkoba dan berandalan jalanan untuk memastikan Ramadhan dan Lebaran tetap aman di Darkum Balaraja,” Tegas Marsaid.
Pada bagian akhir, Marsaid menjelaskan Tidak Ada Miras yang Beredar di Darkum Balaraja Menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Kami terus bertindak tegas di lapangan terhadap temuan pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tutup Marsaid.
Agoes.s

