METROPOST1.COM, Pelalawan — Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM level II di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras guna mencegah penyebaran Covid-19, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021, sekira pukul 9.30 wib s/d 10.30 wib.
Kegiatan yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras tersebut dengan memberi himbauan dan teguran terhadap warga guna mencegah penyebaran Covid- 19 di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.

Lokasi giat Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sasaran pada giat Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Pangkalan kuras Yaitu. “Masyarakat yang berada di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.”
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut terdiri dari Polri sebanyak 3 (Tiga) Personil yang di pimpin oleh PS. Kasi Humas Aiptu Zulkarnaen, dan dari TNI ( Nihil ) Personil, Satpol PP 1 ( Satu ) Personil, Nakes Puskesmas Pangkalan Kuras ( Nihil ) Personil, serta dari Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras juga (Nihil).
Bentuk giat yang dilaksanakan Polsek Pangakalan Kuras ini dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai Masker, juga mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M.
“Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, pada masa Pandemi Covid- 19 ini”, ujar Aiptu Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain, hasil pada giat tersebut, masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang berada di tempat keramaian sesuai dengan ketentuan 5M, serta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Level II sesuai dengan ketentuan Inmendagri yang saat ini diterapkan pada wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Pada pelaksanaan giat tidak ada kendala, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai,’ tutup Aiptu Zulkarnain mengakhiri.** ( Adri )