METROPOST1.COM, Pelalawan — Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid- 19, Polsek Pangkalan Kuras laksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan penertiban Angkringan di Kelurahan Sorek satu dalam penanganan Covid- 19 di Jalan Lintas timur dan pasar Modern Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin 04 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 Wib s/d 22.00 Wib.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A. Chandra Pietama, SH S.IK MM didampingi Humas Polsek Pangkalan Kuras Marmin, SH mengatakan, “adapun tujuan kegiatan Operasi Yustisi ini dan penertiban Angkringan adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes,” jelas AKP A.Chandra Pietama, SH.S.IK.MM.
Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
“Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid -19,” terang Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A.Chandra Pietama, SH. S.IK. MM.
Mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020 diantaranya dengan memberikan himbauan dan terguran dalam pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
“Melaksanakan penerapan disiplin dan himbauan/teguran kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan dan yang tidak mengikuti cara 5 M,” kata AKP. A. Chandra Pietama, SH, S.IK, MM.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan personel Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 5 orang dipimpin oleh Panit I Sabara, Iptu Haris.
Pada saat pelaksanaan giat tidak terdapat kendala, giat berjalan tertib dan lancar hingga selesai”, tutup Iptu Haris mengakhiri. (Adri)
Sumber: Humas Polsek Pkl. Kuras.