
METROPOSTNews.com | Cirebon – Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-PCR atau Rapid Test. Hal tersebut disampaikan Suprapto, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rabu (9/3/22).
“Terhitung hari ini, Rabu 9 Maret 2022 berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Suprapto.
Selain itu, menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara persyaratan bagi calon penumpang KA yang harus dipenuhi mengalami penyesuaian. Diantaranya bagi penumpang KA jarak menengah/jauh.
“Yaitu, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen,” sebutnya.
Syarat lainnya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” jelasnya.
Sementara, khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, yakni, Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.
“Diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua,” imbuhnya. (Cepi)


