
METROPOSTNews.com | Lebak- Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Godong Sewu DPW Provinsi Banten Meminta dinas terkait serta aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang merusak lingkungan dan sempadan pantai. Ujar R. Andika ketua MPLH Provinsi Banten
Menurutnya bahwa kegiatan tambak udang yang ada di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara ini sudah jelas melanggar aturan hukum yang ada di negara kesatuan republik indonesia. Kegiatan yang di langgar oleh perusahaan tambak udang diantarnya pembuangan limbah cair yang di alirkan ke perairan langsung tanpa ada pengolahan limbah didalam perusahaan, ini sudah jelas tidak di benarkan oleh aturan yang ada, belum lagi perusahaan tambak udang juga sudah menghabiskan sempadan pantai yang mestinya bisa dinikmati keindahan pantainya oleh wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar. Ungkapnya
” Kami MPLH meminta penegak hukum segera bertindak sebelum laut kita rusak oleh perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan alias ijinnya tidak lengkap. MPLH juga akan segera berkoordinasi dengan GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”. Tegasnya
” MPLH akan melakukan aksi demo ke Pemprov Banten jika dinas yang berkaitan dengan perijinan tambak udang beserta APH tidak segera melakukan tindakan tegas ke perusahaan yang diduga tidak lengkap ijinnya. Kami tidak pernah melarang para pengusaha maupun investor untuk datang ke Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak,akan tetapi para pengusaha juga harus taat aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah”. Tambah R. Andika
Wartawan sudah mencoba menghubungi beberapa kali Humas perusahaan tambak udang Via WhatsApp, namun sampai saat ini belum ada jawaban. (Hasan)
