Metropostnews.com-Tangerang – Dengan banyak pembangunan di Kabupaten Tangerang, masih Saja ada oknum pemborong yang memanfaatkan keadaan, karena tidak ada pengawasan dari dinas terkait, akhirnya pekerjaan tanpa adanya papan proyek, kesehatan dan keselamatan kerja dan amparan beskos yang tidak terlihat di lokasi kegiatan tersebut. Kamis (12/9/2024)
Menurut pantauan awak media di lokasi, kampung Pabuaran RT 06 RW 02 terlihat jelas pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi, tanpa adanya amparan beskos, anu batu langsung di siram dan di pasang paving blok
Apakah dalam rencana anggaran biaya (RAB) tidak ada agregat dalam pembangunan jalan paving blok tersebut?

Suhendi biasa akrab di sapa kuncen, aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang, aktif di Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang sebagai divisi investigasi, dari hasil investigasi ini saya akan mencari sumber dana dari mana pembangunan jalan paving blok tersebut. Ucapnya
Lanjut” setelah saya menanyakan ke salah satu pekerja, Metropostnews mendengar sendiri, bahwa pekerjaan ini punya Hendi, saya ke lokasi atas arahan dari orang pemerintah desa Merak”Tuturnya
Masih Kuncen, kata bang Sigit , salah satu pegawai desa merak,”Hendi itu bukan pemborong, melainkan timses salah satu dewan, partai Nasdem dan dulunya aktif di PDIP”
Untuk itu saya berharap kepada dinas terkait, apakah ini aspirasi dewan atau apa?
” Tolong berikan contoh yang baik kepada masyarakat, bekerja sesuai spesifikasi yang ada di RAB, jangan manfaat keadaan dengan tidak ada pengawasan bekerja semaunya,
1. Tidak adanya papan informasi
2. Tidak menggunakan K3
3. Tidak ada alat berat sejenis baby wols, untuk membuat badan jalan agar kuat dan berkualitas”Tutur Kuncen
Menurut Kuncen dengan dugaan yang kami temukan di lokasi kegiatan pembangunan jalan paving blok di Kampung Pabuaran RT 006 RW 02 Desa Merak kecamatan Sukamulya ini, sudah jelas ada beberapa point’ yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan undang-undang
“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah jelas terlihat, belum lagi dugaan temuan teknis kegiatan yang belum kami itung kerugian negaranya. Tegas Kuncen
Ditengah perjalanan sambil bercanda dengan Metropostnews, ente sendiri wartawan dan asli orang Merak, coba langkah apa yang harus kita tempuh, sebelum kita buat laporan. Ucap Kuncen.
(Abosopian)