METROPOSTNews.com | Aturan Tahun Baru 2022 dilakukan pemerintah untuk cegah penyebaran Covid-19. Terutama saat ini varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya kembang api saat Tahun Baru 2022 nanti.
Selain itu Tito juga mengatakan adanya larangan pawai saat Tahun Baru untuk mencegah lonjakan kasus positif Corona di Indonesia.
“Selama Natal dan Tahun Baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya,” Kata Mendagri Tito Karnavian dikutip dari Antaranews.

Selain itu, Mendagri bukan hanya melarang pawai dan kembang api saat Tahun Baru 2022. Aturan dalam mall juga masih diterapkan.
“Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus,” tambahnya.
Penerapan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada mal yang buka libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Mendagri juga meminta kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk penerapan PPKM di wilayah masing-masing dengan memberikan sanksi.
“Ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya percuma,” jelas Mendagri.
Bahkan Tito Karnavian juga melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah, Menkes, dan cabinet lain untuk pencegahan Covid-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Intinya adalah kita mengelola pandemic di Natal-Tahun Baru ini, ada potensi kerumunan masyarakat sehingga kita tidak ingin seperti tahun lalu, terjadi lonjakan,” ucapnya.
Antisipasi tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah dan kerjasama masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dengan adanya varian Omicron di Indonesia.
“Mengantisipasi serta merespon varian Omicron, meskipun karakternya sedang dipelajari terus. Ada sejumlah langkah-langkah tolong yang perlu disampaikan ke publik dan masyarakat. Apa pun varian, nomor 1 prokes,” tambahnya.
Pencegahan yang dilakukan yaitu memperkuat pembatasan, percepat vaksinasi untuk antisipasi dari lonjakan corona di Indonesia. (Dri)