
METROPOSTNews.com | Kota Serang-Tempat hiburan malam seperti karaoke atau discotiq di kota Serang masih bebas beroperasi hingga pukul 03.00 pagi sementara pemerintah kota serang tidak berkutik serta tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berada di kota serang.
Salah seorang masyarakat Kota Serang yang tergabung dalam Relawan independen Banten berantas korupsii mengatakan bahwa dirinya merindukan ketegasan wakil walikota serang yang pernqh menyegel beberapa tempat hiburan malam di kota serang.
,”Saya ingat bener,saat itu wakil walikota serang subadri usuludun baru saja di lantik bersama walikotanya H.Syafrudi pada tanggal 5 Desember 2018 waktu di lantik oleh Gubernur Banten Wahidin halim saat itu masih menjabat Gubernur.”Ujar Supriyad yang kerap disapa Fredy
,”setelah di lantik saya melihat wakil walikota serang begitu aktif sidak ke OPD tanpa mengenal lelah serta turun ke masyarakat hingga melakukan sidak ke tempat hiburan malam yang di duga tidak memiliki ijin dari pemkot Serang,”tuturnya
Supriyadi yang biasa dipanggil Fredy berharap besar kepada wakil walikota serang subadri usuludin agar kembali seperti pertama dilantik dahulu,tegas dan berani mengambil tindakan keras dengan menyegel tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.00 pagi serta tidak memiliki ijin,’karena jikalau pemerintahnya tidak tegas maka akan berdampak buruk kepada masa depan anak-anak muda di kota serang,”kata supriyadi ketua Ribbak yang tinggal di daerah kidang Kota serang.
Diketahui dan di beritakan bahwa Ketegasan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin, menyatakan tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan di Kota Serang.
Menurutnya, pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah mengantongi delapan tempat hiburan malam ilegal yang disinyalir melakukan transaksi prostitusi.
“Tetap konsisten Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin untuk hiburan malam yang berujung kemaksiatan,” katanya saat di Kantor Pemkot Serang,pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu.
Ia pun mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pihak hiburan malam yang masih beroperasi.
Subadri menuturkan, bahwa untuk menciptakan Kota Serang yang beradab, berdaya dan berbudaya adalah tidak adanya hiburan malam. Maka untuk mengantisipasi serta menertibkan pengelola yang membandel, ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan patroli.
Di sisi lain, yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) hiburan malam, Subadri akan merumuskannya ketentuannya bersama para ulama.
“Draf PUK sudah ada dalam rancangannya provinsi. Kami pun akan mengundang stek holder para kiyai untuk bagaimana menyikapi aturan yang ada,” tukasnya tahun lalu.(suryadi)
