
Metropostnews.com/Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Penetapan tersangka disertai dengan tersingkir terhadap kedua orang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka pertama adalah IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025. Sedangkan tersangka kedua adalah AMR, yang diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010-2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025,” jelas Toni, Senin (19/5/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Menurut Toni, para tersangka disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil diketahui penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang berlaku hingga 6 September 2021. Sebagai pemegang IUP, CV Arjuna berkewajiban melakukan reklamasi lahan pasca-tambang dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan garansi bank.
“CV Arjuna berhasil menempatkan jaminan reklamasi untuk tahun 2010–2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan, maupun persetujuan pencairan dari pihak berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota,” terang Toni.
Setelah menerima jaminan tersebut, CV Arjuna mencairkan dana bukan untuk kegiatan reklamasi. Bahkan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi, tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi, serta tidak memperpanjang jaminan dalam bentuk garansi bank.
Akibat pencairan yang tidak sah itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 13.128.289.484, serta kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang sebesar Rp 2.498.500.000. Selain itu, kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan mencapai Rp 58.546.560.750.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lainnya serta mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Toni Yuswanto.(Hms/Cm)
