
METROPOSTNews.com | MADIUN- Begitu maraknya,bak jamur di musim penghujan praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan beberapa pemain kususnya di beberapa daerah,dengan penggunaan seperangkat alat canggih atau dengan cara Wifi tembak, guna meraup keuntungan dari para pelangganya, sehingga tanpa di sadari ISP (Internet Service Provider) sendiri hanya dijadikan simbul oleh beberapa pengguna sebagai alasan mereka reseller, padahal ini melanggar hukum dan merugikan Negara
Praktik penjualan layanan internet (WiFi ) tanpa ijin itu kian marak beroperasi di pelosok pelosok desa , begitu mudahnya mereka pasang jaringan layanan internet di tiang listrik milik PLN
Tanpa menyadari resiko perbuatanya ,dari pihak PLN sendiri tidak semudah itu mengeluarkan ijin karena PLN sendiri tidak berkepentingan akan hal itu,
UU Cipta Kerja Pasal 11
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.yang artinya,
“Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara ”
Ketua LSM. GRAMM. Bagus Pranggono. SH. Angkat bicara,
Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.
Lanjut Bagus, semua ini sangat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait yang membidangi sehingga ruang dan celah terbuka lebar, padahal ini menimbulkan kerugian Negara secara langsung. Pungkasnya @pur

