
Metropostnews.com | Indramayu – Gudang plastik yang berada di desa Telukagung blok Bedahan RT 16 RW 05 Kecamatan Indramayu yang dijadikan pabrik penggilingan Bahan biji plastik itu. Menuai kontroversi warga sekitar pasalnya sampah limbah pengolahan biji plastik, limbahnya mengeluarkan bau busuk menyengat mencemari lingkungan sekitar
Diduga pabrik pengolahan biji plastik dari bahan limbah plastik bekas, itu diduga tak memiliki izin produksi hanya mengantongi izin gudang atau persetujuan bangunan gedung PBG . Hal itu diungkapkan dari salah satu warga sekitar pabrik atau gudang jm 13:30 wib tgl 25/08/2022. ia menuturkan, betul pak gudang rongsok ini tidak memuat rongsokan plastik saja ia juga ada dua mesin penggilingan khusus plastik yang digiling menjadi biji plastik untuk daur ulang, dan pabrik tersebut tak ada izin lingkungan atau masyarakat sekitar pabrik, warga yang dekat gudang sudah merasa resah belum karena baunya menyengat bahkan ada dua anak yang kena malaria.. jelasnya
Ditambahkan warga lainnya ia membenarkan “Seharusnya pihak pengelola biji plastik atau yang mempunyai gudang seharusnya musyawarah pada warga sekitar lingkungan pabrik, kan sekarang ada 2 mesin untuk menggiling, warga sekitar sudah merasa bising kena suara mesin apalagi dicampur bau busuk limbah, lihat aja yang pas didepan pabrik itu jarang dirumah karena dia merasa risih dan bau apalagi kalau malam hari dan pagi baunya minta ampun, mentang-mentang orang berduit tak memandang siapa tetangga dan lingkungan, coba bayangin kena air limbah yang hitam sudah merusak tanaman saking banyaknya limbah sampe meluber kejalan juga baunya yang mencemari lingkungan. ujarnya..
Ketika media kroscek ke lapangan ternyata didalam dan disekeliling bangunan gudang tersebut ditemukan banyak tumpukan sampah botol plastik bahan baku plastik yang siap digiling yang diduga akan dijadikan biji plastik juga limbah hitam yang menyengat
Tim media Metropostnews mencoba mengkonfirmasikan masalah ini kepada yang mempunyai pabrik ketika akan masuk gudang pegawai pabrik langsung menutup pintu gerbangnya jam 13:00 wib Kamis 25/08/22, menurut keterangan pegawainya bos Asep jarang kesini tidak tahu kemana dengan bahasa yang begitu tak ramah.
Pemerintah desa telukagung saat dimintai keterangan terkait pabrik biji plastik, ia tak merespon sedikitpun ia tutup mata ketika masyarakatnya mengeluh terkait permasalahan limbah yang sudah mencemari daerah sekitar,
ketika media meminta kepada O’ushj dialambaqa ia menanggapi
“Yang namanya industri seperti pabrik biji plastik, maka harus berizin. Jika pengajuan izin pabrik tersebut telah memenuhi peraturan perundang2an, Bupati tidak ada alasan untuk tidak mengizinkannya.
Pemberian izin pabrik harus dilengkapi dengan dokumen sistem AMDALnya, jika tidak maka izin tidak bisa diterbitkan. AMDAL menjadi bagian penting tak terpisahkan karena dampak lingkungannya signifikan, dan bagaimana kemudian sistem pengawasannya oleh Pemkab atau LH. Jangan sampai AMDALnya sekedar dokumen Amplop.
Nah jika pabrik plastik di desaTelukagung itu belum berizin tentu tidak boleh beroperasional. Jika tetap operasional maka harus segera ditutup jika tidak ada niat baik untuk menyelesaikan proses perizinannya.
Jika ternyata ada bekingan APH, bupati kenapa takut? Apa kata dunia di zaman now atau digital ini, nanti viral masalahnya. Apalagi yang punya jika benar adalah Bos Miras Asep dan ada bekingan di belakangnya.
Patut juga jadi catatan Bupati, jika yang punya masih melalukan peredaran miras apalagi dikatakan Bos Miras maka izin pabrik plastik juga tidak perlu diberikan, karena akan menjadi alibi peredaran miras di dalam pabrik plastiknya.
Jika benar bahwa pemiliknya adalah
Asep itu Bos Miras, maka setelah berita ini diberitakan, Satpol PP dan APH berkewajiban bertindak tegas. Jika dilakukan pembiaran, publik akan berspekulasi ekstrim adanya setoran baik ke Satpol PP maupun ke APH, terutama yang bertanggungjawab terhadap Kamtibmas, yaitu Polres atau Polsek setempat. Dugaan publik dibekingi atau adanya setoran tidak bisa disalahkan jika dilakukan pembiaran baik soal Mirasnya maupun soal pabrik plastiknya. Jelas O’ushj dialambaqa,Direktur pusat kajian strategis pembangunan daerah PKSPD
( JN )m

