
METROPOSTNews.com | Pagaralan – Konflik kepemilikan lahan terjadi antara warga dengan perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat. Warga yang mengklaim lahannya diserobot dan dirusak PT ABS yang berujung membuat laporan ke polisi.
“Iya benar klien kami membuat laporan ke Polsek Merapi Barat Kabupaten Lahat melalui laporan STTLP nomor STTLP/85/IX/2022/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MERAPI BARAT tanggal 16 September 2022.”,ujarnya Neko Ferlyno.SH.C.P.L pengacara Pangeran Bachtiar dengan menunjukan surat Laporan.Minggu,(18/09/2022)
Berawal dari tanah milik pangeran Bachtiar ini di claim oleh PT.ABS (Andalas Bara Sejahtera),tanah tersebut di claim oleh PT.ABS masuk dalam IUP PT.ABS padahal menurut peta dan koordinat wilayah usaha pertambangan operasi produksi milik PT.Andalas Bara Sejahtera nomor 503/214/KEP/pertambang/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan kode wilayah KW.13.3.LHT.2010 yang di tanda tangani oleh mantan bupati lahat H.Saifudin Aswari seluas 150 Hektare berada jauh dari lokasi tanah hak milik pangeran Bachtiar yang saat ini di kuasai dan di usahakan oleh ahli waris pangeran Bachtiar,tanah yang di claim oleh PT.ABS tersebut di duga telah di jual belikan ke perusahaan lain.
“Berawal ada lahan yang diduga diserobot PT ABS. Neko mengklaim kliennya yang memiliki hak untuk lahan itu.”katanya
Neko menjelaskan konflik antara warga dan PT ABS di kabupaten Lahat ini sudah berjalan lama. Neko menyebut sudah ada korban yang terluka akibat konflik ini.
“Konflik agraria ini sudah mulai 2010 sehingga ada kontak fisik warga dengan diduga orang suruhan dari PT ABS yang berujung Laporan ke Polisi,” jelas Neko.
Menurut informasi yang diterima Sumselupdate.com, diketahui secara perizinan PT.ABS tersebut telah di cabut perizinan nya oleh kementerian ESDM karena masa berlaku IUP berakhir pada tanggal 25 Agustus 2015.dan secara peraturan dan perundangan undangan tanah bekas tambang tersebut telah di serahkan kepada negara melalui pemerintah kabupaten lahat.
Neko meminta kepada pihak pihak terkait, terkhusus kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku mafia tanah dan mafia BBM yang memanfaatkan tanah milik Kliennya tersebut.
Tim


