METROPOSTNews.com | Indramayu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Syaefudin diduga sengaja tidak merespon surat aduan dari Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) ke Badan Kehormatan (BK), hal itu bukan tanpa alasan. Diduga kuat juga karena isi dari surat aduan tersebut didalamnya ada nama beliau, sehingga terkesan alergi untuk diproses sebagaimana mestinya atas dugaan pelanggaran administrasi/kode etik.
Menurut ketua Badan Kehormatan (BK) Ruyanto, pada saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya (31/01/22) mengatakan bahwa Badan Kehormatan akan berjalan ketika Disposisi dari Ketua DPRD sudah keluar.
“Saya secara pribadi dan organisasi siap untuk memprosesnya, namun secara aturan kami menunggu Disposisi dari Ketua Dewan.” Tegasnya.
“Saya harap ketua Dewan segera mengeluarkan surat Disposisi ke Badan kehormatan agar tidak menjadi bola panas permasalahan ini.” Tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan kepada awak media saat dimintai keterangan nya terkait surat aduan APWI yang tidak berjalan dirinya mengaku masih ada di meja kerjanya dan belum sempat membuka karena sibuk.
“Belum direkomendasi, masih numpuk banyak di meja dan belum di Disposisi.” Jelasnya sembari jalan buru-buru memasuki mobilnya.
Diketahui APWI mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktek Nepotisme yang dilakukan oleh anggota Dewan komisi I dari fraksi partai Gerindra Iis Naeni dan ketua DPRD kabupaten Indramayu Syaefudin, adapun isi surat aduan tersebut :
Dengan beredarnya di media sosial terkait aset sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang berpindah lokasi kekantor Desa Sukagumiwang Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu yang menyalahi aturan (maladmistrasi), maka kami menduga ada keterlibatan 2 (dua) anggota DPRD yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset.
Adapun kedua anggota DPRD tersebut di atas sebagai berikut :
1. Nama : Syaefudin
Fraksi . : Partai Golongan Karya
Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Indramayu
2. Nama : Iis Naeni
Fraksi : Partai Gerindra
Jabatan : Ketua Fraksi (anggota Komisi I)
Setelah dilakukan investigasi, berdasarkan bukti berupa data maupun video saksi, kami APWI menemukan adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Praktik Nepotisme yang dilakukan oleh kedua Anggota Dewan tersebut di atas.
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021.
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang.
B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut data temuan Tim Investigasi APWI, ketua Anggota Dewan tersebut sudah
melanggar pasal-pasal tersebut diatas.
“Untuk itu kami berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan Kehormatan agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika Anggota Dewan tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan,” pungkas Urip selaku Koordinator APWI.
Perlu diketahui, APWI melaporkan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dan Anggotanya Iis Naeni ke Badan Kehormatan Dewan semenjak tanggal 19 Januari 2022, namun sampai dengan berita ini tayang laporan APWI belum juga di-disposisi oleh Ketua DPRD Indramayu ke Badan Kehormatan. Sehingga sampai dengan detik ini laporan APWI belum juga ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Indramayu. ( T ragil )