
MetropostNews.com-Lahat Sumsel – Humas polres lahat, jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 71 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Desember 2024.
Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Telah menetapkan empat orang pelaku salah satunya seorang perempuan
1.I S Binti Nanang Alamat Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
2.TH ,S.I.P. Bin Abdul gani warga Alamat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Tanjung Tebat.
3.R F Bin Sairo Tempat, warga Desa Padang Berigi Kecamatan. Tanjung Tebat.
4.LKN Bin Burhan Tempat, Alamat : Jl. Kol. Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kecamatan Lahat beserta barang bukti 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
1 (satu) set alat hisap sabu / bong
2 (dua) buah korek api gas
1 (satu) lembar plastik klip transparan
1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, ada tempat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Red/Juanda
