
Metropostnews.com-Lampung Utara – Begitu besar pemerintah mengalirkan Dana Desa(DD) ke desa Alam Jaya dengan pagu anggaran Tahun 2024 yang diterima oleh Desa Alam Jaya sebesar Rp.818.320.000.
Pasalnya begitu besar bantuan yang mengalir ke desa Alam jaya hingga sangat menggiurkan oknum kepala desa tergoda untuk memainkannya demi mengambil keuntungan pribadi.
Modusnya oknum kepala desa memainkan uang negara dengan cara yang diduga melakukan penggelembungan (Mark-Up) anggaran oleh oknum kepala desa Alam Jaya kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara. Kamis 26/12/2024.
Diduga korupsi Oknum kepala Desa ini terhendus dari penelusuran awak media dikumpulkan dari beberapa sumber yang di himpun dari masyarakat desa setempat dan enggan disebut nama nya Pandu (nama samaran)
Dugaan modus korupsi oleh oknum kepala Desa Alam jaya dalam belanja material, satuan harga tak sesuai dengan SPJ dugaan ada pula perbelanjaan yang fiktif”ungkap Pandu.
Oknum kepala Desa telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20/2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman minimal tahun, maksimalnya 20 pidana penjara.
Detail data penyaluran penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.229.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.482.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 9.352.100
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 2.839.600
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.500.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 5.200.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.604.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 2.723.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes dan lain-lain bersifat reguler) Rp.2.786.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 2.317.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 12.870.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.600.000
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp. 4.500.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 12.479.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 6.270.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp.9.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 1.500.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 1.500.000.
Pembinaan PKK Rp 12.000.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 15.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.6.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.500.000.
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 3.710.000
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 134.710.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 77.192.100.
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 17.000.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 10.000.000
Kepada APH Terkait,Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Tipikor Lampung Utara,apabila atas pemanggilan oknum kepala desa ada temuan dugaan korupsi maka wajib oknum tersebut dipolisikan.
Tim/ Red
