
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali bikin geger. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tiba-tiba mengaku kalau cerita soal 4 pelaku lain yang sebelumnya disebut di persidangan ternyata hanya karangan.
Kuasa hukumnya, Toni RM, mengaku ikut kaget mendengar pengakuan baru tersebut.
“Jadi saya juga kaget ya,” ujar Toni usai sidang di PN Indramayu, Senin (18/5/2026).
Pengakuan Priyo hari ini bertolak belakangan dengan kesaksian yang diberikan Priyo dan Ririn selama ini kepada Toni RM.
Priyo kini mengaku bahwa nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebenarnya fiktif. Ia menyebut seluruh cerita itu dibuat oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, saat berada di dalam sel tahanan.
Tapi yang menarik dalam kasus ini, Priyo juga membantah motif dendam soal uang rental mobil Rp750 ribu yang sebelumnya tercatat dalam BAP dan mengaku pembunuhan dilakukan spontan, bukan direncanakan.
Di sidang yang sama, Priyo juga meminta maaf kepada Toni RM karena sudah membohonginya dan resmi mencabut kuasa hukumnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sendiri menewaskan 5 orang dan hingga kini masih terus bergulir di pengadilan.
Toni RM sendiri menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Ia juga menegaskan, kepentingannya dalam kasus ini adalah guna mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya.
(Arrie Tharina)
