
Metropostnews.com – Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi momen perayaan capaian dan kebersamaan antara lembaga perwakilan rakyat dengan masyarakat, justru berubah menjadi catatan kelam bagi demokrasi dan keterbukaan.
Hari ini, Selasa (13/10) tepat di HUT Kabupaten Tangerang ke – 394 saat Rapat Paripurna Istimewa digelar, puluhan jurnalis dari berbagai media dihalangi masuk ke dalam ruang rapat utama seolah-olah agenda publik yang dibiayai uang rakyat itu adalah acara tertutup yang hanya boleh disaksikan oleh segelintir orang yang dianggap “layak”.
Undangan Hanya Untuk 31 Wartawan
Pintu ruang paripurna dijaga ketat. Satu-satunya syarat untuk masuk hanyalah Kartu Identitas Khusus terbitan Sekretariat DPRD. Hanya 31 orang yang namanya tercantum dalam daftar eksklusif yang diizinkan melintas. Semua atau yang lain, meskipun telah datang jauh-jauh dan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, terpaksa menahan diri berjam-jam di luar pintu tertutup. Tidak ada pengumuman sebelumnya, tidak ada pedoman tertulis, dan tidak ada penjelasan yang masuk akal mengapa sebagian media dipersilakan masuk dan sebagian lain dilarang tanpa alasan yang jelas.
Ketika para jurnalis mencoba mencari kejelasan, yang ditemukan hanyalah permainan tanggung jawab yang memalukan.
Perlakuan DISKRIMINATIF Terhadap Media
Kepala Bagian Humas Nanang Chaeroni mengaku daftar undangan disusun oleh pihak lain. Sebaliknya, Pihak yang membuat undangan menyatakan kartu akses berada di bawah wewenang Bagian Humas. Bahkan saat konfirmasi langsung dilakukan, tidak ada satu pihak pun yang berani bertanggung jawab atas kebijakan diskriminatif ini, semua saling melempar seperti bola pingpong, seolah urusan akses informasi publik bukanlah hal yang serius dan penting untuk dijawab secara terbuka dan jujur.
Tindakan menghalangi kerja pers ini bukan sekadar ketidaknyamanan prosedural, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.
<span;>Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang setiap orang menghalang-halangi pembuatan dan penyiaran berita yang benar dan berimbang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini juga menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik, karena rapat paripurna adalah kegiatan resmi yang menggunakan anggaran daerah maka akses terhadapnya adalah hak publik, bukan pemberian belas kasih dari pejabat yang merasa berkuasa menentukan siapa boleh melihat dan siapa harus dibutakan.
Yang paling mendasar dan mengkhawatirkan: hingga saat ini, tidak ada dasar hukum yang dipublikasikan, tidak ada kriteria seleksi yang terbuka, dan tidak ada pertanggungjawaban dari Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Daftar 31 nama itu lahir dari mana, atas pertimbangan apa, dan siapa yang menandatanganinya?
Keheningan DPRD di tengah pertanyaan yang terus menggema ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ingin dijauhkan dari sorotan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa pintu ditutup rapat-rapat?
Suatu keharusan para media yang di “Diskriminatif” saat acara menuntut agar Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik, mencabut kebijakan pembatasan akses yang diskriminatif dan tidak transparan ini, serta menjamin kebebasan peliputan untuk seluruh awak media dalam setiap kegiatan publik ke depannya.
Sebagai pengingat, DPRD bukanlah milik kelompok atau perorangan, melainkan rumah rakyat. Dan pintu rumah rakyat tidak boleh pernah tertutup bagi mata dan telinga rakyat itu sendiri.
(MDFI)

