
METROPOSTNews.com | Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
SKK diterima Kejari Majalengka pada tanggal 1 November 2021, yang bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah yang berlokasi di Blok Caweni Geulis Desa Indrakila di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dengan luas tanah 11 Hektar.
Lahan produktif 11 hektar tersebut diduga sudah bersertifikat 8 orang kepemilikan tanah sebelumnya, yakni bernama Subandi, Fahrudin, HB. Halim, Idi, Sarkosi, Dudung, Maman dan Nana S.
Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, Pemulihan aset daerah yang terletak di Kecamatan Sindang Majalengka masih dikuasai oleh pihak ketiga sampai sekarang.
“Kami ada hambatan, hambatannya itu terhadap orang yang dulu atau sekarang masih menguasai tanah tersebut,” kata Kepala Kejari Majalengka, di Pendopo pada acara MoU, Rabu 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan, orang atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sudah tiga kali kami undang, namun sampai hari ini belum ada pertemuan.
“Bahkan, saya pun mendapat informasi. Bahwa sertifikat yang sudah dipegangnya itu, sudah diagunkan ke pihak perbankan,” ucap Eman
“Namun, itu kendala bukan menjadi suatu hal. Kami tidak akan mundur dan akan tetap mengembalikan aset-aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga itu,” tuturnya.
“Pemulihan aset tidak akan berjalan lancar tanpa informasi terlebih dahulu dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas terkait yaitu BPKAD, oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik” jelasnya. (Ade)


