
MetropostNews, Majalengka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 500 juta yang disita dari terdakwa Junaedi SE, mantan Direktur PD SMU Kabupaten Majalengka.
Uang tersebut merupakan uang hasil kejahatan dalam kasus tindak pidana korupsi pengunaan anggaran di PD SMU yaitu BUMD milik Kabupaten Majalengka.
“Kita melakukan eksekusi terhadap uang sebesar 500 juta, yang nantinya akan dilakukan penyetoran kepada kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui kasi inteljen ( elan Jaelani, SH, MH) bersama kasi pidsus ( Guntoro Jajang S, SH, MH) Kamis 25 November 2021.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan kejaksaan Negeri Majalengka pada saat penyidikan, yang dijadikan barang bukti dalam penuntutan, serta sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi putusan sudah incraht / mempunyai kekuatan hukum tetap, yang kemudian dilaksanakan eksekusi, oleh Jaksa” ucapnya.
Kemudian juga nantinya ada barang bukti lain berupa tanah seluas 294 meter persegi, berikut bangunannya.
Barang bukti berupa tanah dan bangunan tersebut jelas dia, kemudian nantinya melalui keluarganya objek ini akan dilakukan sistem pelelangan.
Lalu ia, menambahkan serta hasilnya nanti untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
“Jadi total kerugiannya yang disetorkan oleh terdakwa ialah Rp 1.465.070.000 ( Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” tuturnya.
“Mudah-mudahan nantinya rumah tersebut bisa menutupi semua uang pengganti, sehingga kerugian uang negara bisa pulih,” jelasnya. (Ade)

