
METROPOSTNews.com | Cirebon – Kebijakan penetapan jumlah rombel yang dikeluarkan Pemkab Cirebon melalui Disdik setempat mendapat tanggapan beragam, salah satunya dari Ketua PGRI Kecamatan Talun, Drs Rifai.
“Kebijakan tersebut mestinya diimbangi dengan perangkat pendukungnya,” kata Rifai saat ditemui usai menghadiri salah satu kegiatan di Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (20/6/22).
Di wilayah kabupaten Cirebon sendiri, menurutnya, masih terbentur dengan permasalahan kurangnya tenaga guru bahkan ruang kegiatan belajar.
“Sebaiknya pemerintah menyediakan fasilitasnya dulu, jadi ada keseimbangan antara jumlah rombel berikut tenaga pengajarnya,” tandasnya.
Sehingga, menurutnya, antisipasi dilakukan pihaknya dengan menerapkan sistem shift, yakni, sekolah pagi dan siang.
Disinggung mengenai daya tampung, Rifai menjelaskan, berdasarkan Permendikbud tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah, dalam aturan pengisian jumlah rombongan belajar ditentukan per rombel berjumlah 20 hingga 28.
“Sementara kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemkab Cirebon), setiap sekolah dapat menerima peserta didik 32 per rombel,” ucap pria yang juga Kepala SDN 1 Kecomberan ini.
Meski demikian, antisipasi atas kebijakan tersebut dilakukan dirinya dengan menerapkan sistem shift.
“Jumlah peserta didik khususnya di sekolah kami sekira 320 siswa, jadi rencana terbagi dua shift pagi dan siang,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini sekolah yang dipimpinnya menerima dua rombel. Meski belum dibuka masa PPDB tahin ajaran baru 2022/2023, namun pihaknya telah menerima 48 pendaftar.

