
Metropostnews.com/Lebak, – Pemerkosaan yang menimpa seorang remaja 13 tahun warga di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten yang di gilir oleh empat (4) Pemuda asal pemuda warga bayah barat mendapat perhatian dari Aktivis Kepemudaan, M. Febi Pirmansyah perwakilan Aktivis Kepemudaan dan Mahasiswa meminta agar peristiwa tersebut diproses hukum.
Febi menyayangkan, kenapa peristiwa memilukan tersebut justru malah diselesaikan secara kekeluargaan. yang paling menyedihkan adanya tekanan kepada keluarga korban agar kejadian tersebut diselesaikan secara damai begitu saja diatas matrai.
“Kenapa perbuatan atau kejadian yang keji serta memilukan ini berujung damai? Dimana keadilannya, dan damai untuk siapa damai itu ? Apa bisa korban dalam seumur hidup nya berdamai dengan perasaan hancur karna sudah di perkosa bahkan di gilir oleh empat orang sekaligus ?. tentu kejadian tersebut sangat memilukan apalgai yang harusnya korban dan keluargan mendapatkan bantuan malah sebaliknya mendapat tekanan untuk berdamai. dimana sisi kemanusiaannya ?”. ujar ketua KNPI sekaligus aktivis dari Kemahasiswaan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian secara damai tentu tidak adil bagi korban dan keluarga. Para aktivis atau penggiat kemanusiaan yang rispek terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual juga akan sangat menyesalkan.
“Kasus ini harus di proses hukum agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” tandas Febi
Selain keadilan yang didpatkan oleh korban dan keluarga, Febi pun mengatakan, dilakukannya proses hukum supaya menimbulkan efek jera pada para pelaku, Apalagi korban masih dibawah umur masa depan yang panjang dengan mental yang sedang hancur tentu akan terhambat. mengingat juga bahwa sekarang DPR pun telah memprioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan agar korban bisa mendatkan perlindungan ketika melapor.
“Proses hukum harus dilakukan para pihak yang sudah melakukan penekanan pada korban atau keluarga saya harap beradalah di samping korban, dampingi korba untuk memproses perkara tersebut dengan mengambil jalur hukum, mari kita manfaatkan UU TPKS. Mari sama-sama kita kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pelaku pemerkosan. pelaku wajib diproses hukum” kata Febi.
Febi menegaskan, bahwa dirinya bersama para seluruh penggiat kemanusiaan serta aktivis akan mendatangi keluarga korban dan akan membantu mengawal kasus tersebut hingga selesai keranah Hukum.
“saya dalam waktu dekat akan mendatangi keluarga korba, dan insya allah akan mendampingi bersama para penggiat kemanusaan dan para aktivis dalam mengawal kasus ini. mari kita bantuk dan perjuangkan hak adik-adik kita dari perbuatan bejat pelaku pemerkosaan”. tegasnya
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten telah di perkosa bahkan di gilir oleh empat (4) Pemuda asal warga bayah barat. Mirisnya, peristiwa tersebut justru malah hanya diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban dan keluarga mendapat tekanan. (Hasan)
