
MetropostNews.com | MAJALENGKA — Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam imbauannya, Kapolres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan generasi penerus.
Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan alam, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, menimbulkan bencana alam, merugikan negara dan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak melakukan, membantu, maupun terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Dalam poster imbauan tersebut juga dicantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain:
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
– Pasal 160: Setiap orang yang melakukan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, melakukan pengangkutan, dan/atau menjual hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Kapolres Majalengka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Jaga alam, jaga Majalengka untuk anak cucu kita. Tambang ilegal merugikan semua pihak,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
(Arrie Tharina)

