
MetropostNews.com/Indramayu – Gugatan itu juga dilayangkan kepada sang kakak Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37). Begini penampakan rumah yang diperebutkan tersebut.
Pantauan di lokasi, rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Di rumah itu, Zaki Fasa Idan (12) tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar kakak dari Zaki, Heryatno (20), Senin (7/7/2025).
Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.
Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.
Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek.
Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.
Dari total harga tanah Rp 35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta. Sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.
Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.
Namun ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Kakeknya itu bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.
Diketahui rumah tersebut terdiri dari 4 ruangan kamar, kamar mandi, dapur. Di bagian depannya ada warung nasi campur dan tempat bakar ikan.
Di rumah itu pula menjadi satu-satunya harapan keluarga kecil ini dalam mencari nafkah.
Heryatno sendiri mengaku tak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan oleh sang kakek.
Alasan pastinya, ia juga tak mengetahui sampai kakek mereka tega melayangkan gugatan tersebut.
Adapun, polemik ini, lanjut dia, muncul setelah sang ayah meninggal dunia tahun 2023 lalu.
“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujar dia, ” Heryatno kepada media. ( Arrie tharina)
